CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sunday, January 3, 2010

7 PRINSIP KOPERASI

     PRINSIP KOPERASI


      a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka .
         Setiap anggota koperasi tidak dibatasi , kapan anggota tersebut akan mengakhiri atau memulai               keanggotaanya dengan secara mufakat . Mereka juga dapat mengeluarkan pendapat dalam membangun dan mendirikan koperasi ini sehingga adanya interaksi .

     b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis .
         Anggota membangun dan juga membina koperasi ini dengan secara terbuka , jujur antar para anggota

     c.  Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha)
          Dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.

    d. Pemberian balas jasa terhadap modal 
        Artinya para anggota koperasi menyumbang secara adil untuk keperluan modal koperasi dan diolah secara demokratis.

    e. Kemandirian 
        Koperasi mengajarkan untuk setiap anggota untuk belajar mandiri atau berdiri sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada. 

    f.  Pendidikan Perkoperasian 
         Artinya koperasi dapat memberikan pendidikan / pelatihan pada para anggotanya, sehingga para anggota tersebut dapat bekerja dengan seefektif mungkin.

    g. Kerjasama antar koperasi 
        Artinya koperasi dapat bekerjasama secara regional, nasional, maupun internasional tujuannya adalah memperkuat koperasi.